Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 71 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71 Tahun 1962 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Nganjuk Tentang Pajak Pembangunan

Juga dikenal sebagai: Keppres 71/1962 · Keppres No. 71 Tahun 1962 · Keppres Nomor 71 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:3 Maret 1962
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Nganjuk Tentang Pajak Pembangunan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan03 Maret 1962
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan Peraturan Daerah Tingkat II Ngandjuk mengenai pengadaan dan pemungutan pajak pembangunan di Daerah Tingkat II Ngandjuk. Peraturan daerah ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Ngandjuk pada tanggal 11 Juli 1961. Latar belakang pengesahan ini adalah usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 16 Undang-undang Darurat No. 11 tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)