di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Qanun Kota Banda Aceh Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Juga dikenal sebagai: QANUN Kota Banda Aceh 7/2018 · QANUN Kota Banda Aceh No. 7 Tahun 2018 · QANUN Kota Banda Aceh Nomor 7 Tahun 2018
Qanun Kota Banda Aceh Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui pengelolaan BMD yang tertib, efektif, efisien, dan ekonomis. Latar belakangnya adalah pelaksanaan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Pasal 511 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Qanun ini mengatur berbagai aspek pengelolaan BMD, meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Qanun ini juga mengatur pejabat yang berwenang dalam pengelolaan BMD, mulai dari Walikota selaku pemegang kekuasaan pengelolaan BMD hingga Pengurus Barang Pembantu.
Beberapa ketentuan substansial dalam Qanun ini mencakup:
Qanun ini juga mengatur berbagai bentuk pemanfaatan BMD seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS), bangun serah guna (BSG), dan kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI). Selain itu, diatur pula mengenai pemindahtanganan BMD melalui penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah kota.