Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 7 Tahun 2018

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: QANUN Kota Banda Aceh 7/2018 · QANUN Kota Banda Aceh No. 7 Tahun 2018 · QANUN Kota Banda Aceh Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2018Tanggal Penetapan:28 Desember 2018
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kota Banda Aceh
Tanggal Berlaku28 Desember 2018
Tanggal Penetapan28 Desember 2018
Tempat PenetapanBanda Aceh

Peraturan ini mencabut Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui pengelolaan BMD yang tertib, efektif, efisien, dan ekonomis. Latar belakangnya adalah pelaksanaan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Pasal 511 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.

Qanun ini mengatur berbagai aspek pengelolaan BMD, meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Qanun ini juga mengatur pejabat yang berwenang dalam pengelolaan BMD, mulai dari Walikota selaku pemegang kekuasaan pengelolaan BMD hingga Pengurus Barang Pembantu.

Beberapa ketentuan substansial dalam Qanun ini mencakup:

  1. Pembagian Kewenangan: Menetapkan Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD dengan bantuan Pengelola Barang, Pejabat Penatausahaan Barang, Pengguna Barang, dan lainnya.
  2. Ruang Lingkup Kegiatan: Mengatur pengelolaan BMD yang meliputi barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBK atau perolehan lainnya yang sah.
  3. Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
    • Kewajiban Pengguna Barang untuk mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran BMD.
    • Kewajiban melakukan pencatatan dan inventarisasi BMD.
    • Kewajiban mengamankan dan memelihara BMD.
    • Kewajiban menyerahkan BMD yang tidak digunakan kepada Walikota.

Qanun ini juga mengatur berbagai bentuk pemanfaatan BMD seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS), bangun serah guna (BSG), dan kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI). Selain itu, diatur pula mengenai pemindahtanganan BMD melalui penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah kota.

1. Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, Walikota dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan Pemanfaatan BMD dengan ketentuan Pengelola Barang menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu Pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada Walikota, dengan melampirkan: 1. usulan kontribusi dari Pemanfaatan BMD; dan 2. laporan hasil audit aparat pengawasan intern Pemerintah. 2. Tukar Menukar BMD yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan pejabat berwenang dan barang pengganti telah tersedia seluruhnya, dilanjutkan dengan serah terima BMD dengan aset pengganti antara Pengelola Barang dengan mitra Tukar Menukar dengan ketentuan: 1. Pengelola Barang memastikan nilai barang pengganti sekurang-kurangnya sama dengan nilai BMD yang dipertukarkan; dan 2. Pengelola Barang membuat pernyataan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan Tukar Menukar tersebut. 3. Walikota dapat menerbitkan persetujuan Penghapusan atas BMD yang telah diserahterimakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan permohonan dari Pengelola Barang. 4. Segala akibat hukum yang menyertai pelaksanaan Pemanfaatan sebelum diberikannya persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a serta pelaksanaan Tukar Menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sepenuhnya menjadi tanggung jawab para pihak dalam Pemanfaatan atau Tukar Menukar tersebut.

1. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian Kota dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.