Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Juga dikenal sebagai: Peraturan LPSK 3/2020 · Peraturan LPSK No. 3 Tahun 2020 · Peraturan LPSK Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juni 2020Tanggal Penetapan:13 Maret 2020
Pengendalian Internal PemerintahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
TemaPenyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
LokasiLembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Tanggal Berlaku11 Juni 2020
Tanggal Penetapan13 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan LPSK (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 968).

Peraturan Lembaga ini bertujuan untuk meningkatkan capaian kinerja organisasi dan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). SPIP didefinisikan sebagai proses integral yang dilakukan secara terus-menerus oleh Pimpinan LPSK dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

SPIP terdiri atas unsur-unsur lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern. Penerapan unsur-unsur SPIP ini dilaksanakan menyatu dan menjadi bagian integral dari kegiatan di lingkungan LPSK. SPIP diselenggarakan oleh biro, bagian, subbagian, perwakilan LPSK di daerah, dan tenaga ahli, yang mana pimpinannya bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP pada unit kerja masing-masing. Penyelenggaraan SPIP dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal LPSK, yang bertanggung jawab dan melaporkan penyelenggaraan SPIP kepada Pimpinan LPSK setiap 6 (enam) bulan sekali.

Untuk menyelenggarakan SPIP, Pimpinan LPSK melalui Sekretaris Jenderal membentuk Kelompok Kerja (Pokja) SPIP. Untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan SPIP, Unsur Pengawas Intern melakukan pengawasan intern terhadap seluruh kegiatan di lingkungan LPSK melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya. LPSK dapat berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan SPIP yang profesional dan kompeten.

(-)

(-)