Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bali 1/2017 · Perda Provinsi Bali No. 1 Tahun 2017 · Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Maret 2017
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Provinsi Bali
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Maret 2017
Tempat PenetapanBali

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2015 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2005 Nomor 3).

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan di Provinsi Bali. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 4 Tahun 2005) sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Perencanaan: Inventarisasi lingkungan hidup dan penyusunan RPPLH (Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup). - Pemanfaatan: Pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup berdasarkan RPPLH atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. - Pengendalian: Pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup melalui KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, Amdal, UKL-UPL, perizinan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, produk hukum daerah berbasis lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup, dan analisis risiko lingkungan hidup. - Pemeliharaan: Konservasi dan pencadangan sumber daya alam. - Pengawasan: Pengawasan terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pemantauan penaatan persyaratan perizinan dan pemeriksaan contoh limbah/emisi. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban setiap orang dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta larangan-larangan terkait pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Selain itu, diatur pula mengenai sistem informasi lingkungan hidup, peran serta masyarakat, perlindungan dan pengakuan masyarakat adat, pemantauan kualitas lingkungan hidup, dan lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa.

Segala izin di bidang pengelolaan lingkungan hidup yang telah dikeluarkan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya wajib diintegrasikan ke dalam izin lingkungan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

Setiap usaha dan/atau kegiatan yang melanggar ketentuan Pasal 20 ayat (2), Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 Pasal 28 ayat (2), Pasal 34 ayat (1), Pasal 35 ayat (1), Pasal 36, Pasal 38 ayat (1), Pasal 39 ayat (1), Pasal 40, Pasal 45 dan Pasal 46 dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif dapat berupa: 1. Teguran lisan 2. Teguran tertulis 3. Penghentian sementara kegiatan 4. Penghentian tetap kegiatan 5. Pencabutan sementara izin 6. Pencabutan tetap izin 7. Sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.