Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 41 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 41 Tahun 2004 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kebumen

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 41/2004 · Perda Kabupaten Kebumen No. 41 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 41 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2004Tanggal Penetapan:18 April 2024
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKewenangan Daerah Kabupaten Kebumen
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku08 Juli 2004
Tanggal Penetapan18 April 2024
Tempat PenetapanKebumen

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 41 Tahun 2004 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kebumen ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari desentralisasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan Daerah Kabupaten Kebumen mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, meliputi bidang kewenangan wajib dan kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999. Kewenangan daerah dikelompokkan dalam bidang dan jenis yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini. Beberapa kewenangan tersebut meliputi penetapan kebijakan untuk mendukung pembangunan daerah, penyelenggaraan dan pengawasan standar pelayanan minimal, penentuan dan perubahan fungsi ruang kawasan/lahan, penyusunan rencana daerah, pengaturan otonomi desa, perlindungan sumber daya alam, penetapan dan pengelolaan barang milik daerah, pemberian izin usaha, penanggulangan wabah dan bencana berskala lokal, penyelenggaraan riset dan teknologi, serta penetapan dan pemungutan pajak dan retribusi daerah.

(-)

(-)