di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT PAL Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 84/2021 · PP No. 84 Tahun 2021 · PP Nomor 84 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT PAL Indonesia, khususnya dalam mendukung pembangunan infrastruktur produksi kapal selam. Penambahan penyertaan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT PAL Indonesia sebesar Rp1.280.000.000.000,00. Penambahan modal ini bertujuan untuk memperkuat posisi keuangan dan operasional PT PAL Indonesia sebagai perusahaan perseroan yang strategis dalam industri pertahanan dan infrastruktur maritim.