Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 1/2021 · Perda Kabupaten Tegal No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2021Tanggal Penetapan:22 Maret 2021
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kerja Sama Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku22 Maret 2021
Tanggal Penetapan22 Maret 2021
Tempat PenetapanSlawi

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. Latar belakangnya adalah kewajiban Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan masyarakat, dan daya saing daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Bentuk Kerja Sama Daerah: Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain (KSDD), Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK), dan Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah/Lembaga di Luar Negeri (KSDPL/KSDLL).
  2. Prinsip Kerja Sama Daerah: efisiensi, efektivitas, sinergi, saling menguntungkan, kesepakatan bersama, itikad baik, mengutamakan kepentingan nasional, persamaan kedudukan, transparansi, keadilan, dan kepastian hukum.
  3. Kewenangan: Bupati mewakili Daerah dalam KSDD dan KSDPK, dapat memberikan kuasa kepada pejabat Perangkat Daerah untuk menandatangani perjanjian.
  4. KSDD: Dikategorikan menjadi Kerja Sama Wajib (untuk urusan pemerintahan dengan eksternalitas lintas daerah) dan Kerja Sama Sukarela.
  5. KSDPK: Meliputi kerja sama dalam penyediaan pelayanan publik, pengelolaan aset, investasi, dan lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan.
  6. KSDPL/KSDLL: Harus memenuhi persyaratan hubungan diplomatik, urusan Pemerintah Daerah, tidak membuka kantor perwakilan di luar negeri, tidak mencampuri urusan dalam negeri, dan sesuai kebijakan pembangunan nasional/daerah.
  7. Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD): Dibentuk oleh Bupati untuk membantu menyiapkan Kerja Sama Daerah.

Peraturan ini juga mengatur tahapan kerja sama, dokumen kerja sama, penyelesaian perselisihan, berakhirnya kerja sama, dan pendanaan.

1. Kontrak/Perjanjian Kerja Sama Daerah yang telah ditandatangani bersama sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kerja sama. 2. Kontrak/Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Daerah dan pemerintah pusat yang telah ditandangani bersama sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kerja sama dan dapat dilanjutkan dalam bentuk sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55.

(-)