Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur pengelolaan keuangan daerah yang meliputi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Wali Kota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, Kepala SKPKD selaku PPKD, dan Kepala SKPD selaku PA. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, serta memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dialokasikan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib dan pilihan. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penyusunan APBD dimulai dari penyusunan KUA dan PPAS, RKA-SKPD, hingga penetapan Peraturan Daerah tentang APBD. Pelaksanaan anggaran dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah, dan setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah. Pertanggungjawaban keuangan daerah diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan yang disusun berdasarkan SAP.