Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan

Juga dikenal sebagai: PP 31/2012 · PP No. 31 Tahun 2012 · PP Nomor 31 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2012Tanggal Penetapan:27 Februari 2012
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Februari 2012
Tanggal Penetapan27 Februari 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan sistem self assessment dalam perpajakan dengan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak melalui pengawasan yang lebih baik. Direktorat Jenderal Pajak memerlukan data dan informasi dari berbagai instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain untuk mendeteksi ketidakpatuhan Wajib Pajak. Data dan informasi yang harus diberikan mencakup kekayaan, utang, penghasilan, biaya, transaksi keuangan, dan kegiatan ekonomi orang pribadi atau badan. Peraturan ini juga mengatur kewajiban penyampaian data secara berkala dan dalam bentuk elektronik, serta tanggung jawab pimpinan instansi terkait dalam pemenuhan kewajiban ini.

(-)

1. Dalam hal kewajiban untuk memberikan Data dan Informasi tidak dipenuhi, berlaku ketentuan pengenaan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41C ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang KUP. 2. Penyalahgunaan data dan informasi perpajakan yang menimbulkan kerugian kepada negara dikenai sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41C ayat (4) Undang-Undang KUP.