Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 1994

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 1994 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 32 Tahun 1977 Tentang Retribusi Kuburan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 7/1994 · Perda Kota Surakarta No. 7 Tahun 1994 · Perda Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 1994

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 1994Tanggal Penetapan:24 Mei 1994
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 32 Tahun 1977 Tentang Retribusi Kuburan
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku19 September 1994
Tanggal Penetapan24 Mei 1994
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 32 Tahun 1977 tentang Retribusi Kuburan. 2. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1988.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 32 Tahun 1977 tentang Retribusi Kuburan. Perubahan tersebut meliputi definisi kuburan, penetapan tempat kuburan, bea pemakaman, retribusi pemasangan kijing, retribusi biaya pemeriksaan pada musim ziarah, dan retribusi pemindahan kerangka jenazah.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena Peraturan Daerah sebelumnya dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi terkini. Tujuannya adalah untuk melengkapi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan meningkatkan daya guna serta hasil guna.

Ketentuan Substansial:

  • Definisi Kuburan: Kuburan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah terdiri dari kuburan umum dan kuburan khusus.
  • Penetapan Tempat Kuburan: Kepala Daerah menetapkan tempat untuk kuburan umum dan kuburan khusus.
  • Bea Pemakaman: Terdapat perbedaan tarif bea pemakaman antara kuburan umum (berdasarkan kelas I, II, dan III) dan kuburan khusus, serta tarif yang berbeda untuk dewasa dan anak-anak di bawah 10 tahun.
  • Retribusi Pemasangan Kijing: Terdapat perbedaan tarif retribusi pemasangan kijing antara kuburan umum dan kuburan khusus.
  • Retribusi Biaya Pemeriksaan: Retribusi dikenakan kepada peziarah pada waktu musim ziarah umum, dengan tarif berbeda antara kuburan umum dan kuburan khusus.
  • Retribusi Pemindahan Kerangka Jenazah: Retribusi dikenakan atas pemberian izin pemindahan kerangka jenazah, dengan tarif berbeda antara kuburan umum dan kuburan khusus.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).