Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Raja Ampat Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Raja Ampat Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Distrik, Kelurahan dan Kampung di Kabupaten Raja Ampat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Raja Ampat 2/2010 · Perda Kabupaten Raja Ampat No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Raja Ampat Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2010Tanggal Penetapan:30 Juli 2010
Struktur Organisasi PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Distrik, Kelurahan dan Kampung di Kabupaten Raja Ampat
LokasiPemerintah Kabupaten Raja Ampat
Tanggal Berlaku30 Juli 2010
Tanggal Penetapan30 Juli 2010
Tempat PenetapanWaisai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pembentukan Distrik, Kelurahan dan Kampung di Kabupaten Raja Ampat.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menata kembali fungsi-fungsi pelayanan pemerintahan di tingkat Distrik, Kelurahan, dan Kampung di Kabupaten Raja Ampat. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah kondisi geografis dan topografis wilayah Kabupaten Raja Ampat yang terdiri dari pulau-pulau besar dan kecil dengan penyebaran penduduk yang tidak merata, sehingga diperlukan upaya untuk memperpendek rentang kendali penatalayanan pemerintahan, pembinaan kemasyarakatan, dan pembangunan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembentukan 7 (tujuh) Distrik baru sebagai pemekaran dari 6 (enam) Distrik lama.
  2. Pembentukan 3 (tiga) Kelurahan baru sebagai pemekaran dari 1 (satu) Kelurahan.
  3. Pembentukan Kampung baru sebagai pemekaran dari RT/RW pada kampung yang bersangkutan.
  4. Peningkatan status dari Dusun menjadi Kampung.

Peraturan ini juga mengatur nama, ibu kota, dan batas wilayah administratif dari Distrik, Kelurahan, dan Kampung yang baru dibentuk atau dimekarkan.

1. Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pembentukan Distrik, dan Kampung, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pembentukan Distrik, Kelurahan dan Kampung di Kabupaten Raja Ampat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)