Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 79 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 79 Tahun 1963 tentang Pengangkatan Hakim Perwira Pengadilan Tentara Tinggi Makasar

Juga dikenal sebagai: Keppres 79/1963 · Keppres No. 79 Tahun 1963 · Keppres Nomor 79 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 1963Tanggal Penetapan:23 Mei 1963
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Hakim Perwira Pengadilan Tentara Tinggi Makasar
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Mei 1963
Tanggal Penetapan23 Mei 1963
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden No. 79 Tahun 1963 ini bertujuan untuk melengkapi susunan sidang-sidang perkara di Pengadilan Tentara Tertinggi Makasar dengan mengangkat tiga Hakim Perwira. Pengangkatan ini dilakukan untuk menangani perkara yang melibatkan Major Kodiwa C.J., Serma Sikun, dan Paratu Batolla, yang semuanya merupakan anggota TNI di Kodam XIV. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan dari Menteri/Panglima Angkatan Darat dan mengacu pada beberapa peraturan perundang-undangan yang relevan, termasuk Undang-undang No. 5 Tahun 1950 dan Undang-undang No. 10 Prp Tahun 1960.

(-)

(-)