Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan gairah kerja Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek dengan memberikan tunjangan jabatan kepada Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh sebagai Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek. Tunjangan ini diberikan setiap bulan kepada pegawai yang diangkat pada Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten, dan Merek Departemen Kehakiman. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran keputusan ini. Pelaksanaan keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.