Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 19 Tahun 1995

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 1995 tentang Tunjangan Jabatan Pemeriksa Paten Dan Pemeriksa Merek

Juga dikenal sebagai: Keppres 19/1995 · Keppres No. 19 Tahun 1995 · Keppres Nomor 19 Tahun 1995

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1995Tanggal Penetapan:31 Maret 1995
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTunjangan Jabatan Pemeriksa Paten Dan Pemeriksa Merek
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1995
Tanggal Penetapan31 Maret 1995
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan gairah kerja Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek dengan memberikan tunjangan jabatan kepada Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh sebagai Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek. Tunjangan ini diberikan setiap bulan kepada pegawai yang diangkat pada Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten, dan Merek Departemen Kehakiman. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran keputusan ini. Pelaksanaan keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

(-)

(-)