Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal pada Usaha Milik Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa Barat 5/2021 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 2021Tanggal Penetapan:7 Juni 2021
Pemerintahan DesaKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal pada Usaha Milik Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Tanggal Berlaku07 Juni 2021
Tanggal Penetapan07 Juni 2021
Tempat PenetapanTaliwang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 17 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2017 Nomor 17).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Sumbawa Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan potensi ekonomi desa yang efektif, efisien, dan transparan. Tujuannya adalah mengembangkan usaha BUM Desa, meningkatkan perekonomian masyarakat, meningkatkan pelayanan publik, dan menghasilkan pendapatan asli desa. Ketentuan substansial mencakup: 1. Sumber modal BUM Desa, yang terdiri dari penyertaan modal desa, penyertaan modal masyarakat desa, dan bagian laba usaha. 2. Bentuk penyertaan modal, yang dapat berupa uang atau barang (selain tanah dan bangunan untuk penyertaan modal desa). 3. Kriteria usaha BUM Desa (mikro, kecil, menengah) berdasarkan kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan. 4. Besaran penyertaan modal berdasarkan kategori usaha, yang dapat disesuaikan melalui musyawarah desa jika terjadi perubahan kemampuan keuangan desa.

1. Besaran Penyertaan Modal pada BUM Desa/BUM Desa Bersama yang sudah berjalan sebelum Peraturan Daerah ini tetap berlaku dan dianggap sah

(-)