Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Sumbawa Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan potensi ekonomi desa yang efektif, efisien, dan transparan. Tujuannya adalah mengembangkan usaha BUM Desa, meningkatkan perekonomian masyarakat, meningkatkan pelayanan publik, dan menghasilkan pendapatan asli desa.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Sumber modal BUM Desa, yang terdiri dari penyertaan modal desa, penyertaan modal masyarakat desa, dan bagian laba usaha.
2. Bentuk penyertaan modal, yang dapat berupa uang atau barang (selain tanah dan bangunan untuk penyertaan modal desa).
3. Kriteria usaha BUM Desa (mikro, kecil, menengah) berdasarkan kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.
4. Besaran penyertaan modal berdasarkan kategori usaha, yang dapat disesuaikan melalui musyawarah desa jika terjadi perubahan kemampuan keuangan desa.