Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pariwisata

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 2/2018 · Perda Kabupaten Kerinci No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 2018Tanggal Penetapan:14 Februari 2018
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pariwisata
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku14 Februari 2018
Tanggal Penetapan14 Februari 2018
Tempat PenetapanSiulak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pariwisata di Kabupaten Kerinci. Latar belakangnya adalah bahwa pariwisata merupakan bagian integral dari pembangunan nasional dan daerah yang dapat mendorong pemerataan kesempatan berusaha untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Kabupaten Kerinci memiliki potensi kekayaan alam, kawasan konservasi, sejarah, seni dan budaya, serta tradisi masyarakat yang dapat dikembangkan menjadi daerah tujuan wisata potensial.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan rakyat, menghapus kemiskinan, mengatasi pengangguran, melestarikan alam, lingkungan, dan sumber daya, memajukan kebudayaan, mengangkat citra bangsa, memupuk rasa cinta air, memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa, serta mempererat persahabatan antarbangsa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan kepariwisataan, menetapkan destinasi pariwisata, melaksanakan pendaftaran usaha pariwisata, mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan, memfasilitasi promosi pariwisata, mengembangkan daya tarik wisata baru, menyelenggarakan pelatihan dan penelitian kepariwisataan, memelihara dan melestarikan daya tarik wisata, menyelenggarakan bimbingan masyarakat sadar wisata, dan mengalokasikan anggaran pariwisata. Peraturan ini juga mengatur tentang pembangunan kepariwisataan yang meliputi industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan. Selain itu, diatur pula mengenai kawasan strategis pariwisata, usaha pariwisata, pendaftaran usaha pariwisata, badan promosi pariwisata daerah, pelatihan sumber daya manusia, standardisasi, sertifikasi, tenaga kerja, hak, kewajiban, larangan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pendanaan, pelaporan, dan peran serta masyarakat.

1. Surat Izin Usaha Kepariwisataan yang masih berlaku dan telah dimiliki Pengusaha sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya TDUP sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini. 2. Pengusaha yang memiliki Surat Izin Usaha Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengajukan permohonan pendaftaran usaha pariwisata dan wajib memiliki TDUP dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku. 3. Pengusaha yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Kepariwisataan wajib mengajukan permohonan pendaftaran usaha pariwisata dan wajib memiliki TDUP dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Derah ini mulai berlaku.

1. Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan TDUP.