di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 111 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Pindad
Juga dikenal sebagai: PP 111/2012 · PP No. 111 Tahun 2012 · PP Nomor 111 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pindad melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penyertaan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, sebagai bagian dari alokasi penyertaan modal negara pada BUMN strategis. Ketentuan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Nilai penambahan penyertaan modal yang ditetapkan adalah sebesar Rp300.000.000.000,00, yang merupakan bagian dari total alokasi sebesar Rp2.000.000.000.000,00 untuk BUMN strategis. Status PT Pindad sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) telah ditetapkan sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2002.