Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 111 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 111 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Pindad

Juga dikenal sebagai: PP 111/2012 · PP No. 111 Tahun 2012 · PP Nomor 111 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2012Tanggal Penetapan:24 Desember 2012
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Pindad
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Desember 2012
Tanggal Penetapan24 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pindad melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penyertaan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, sebagai bagian dari alokasi penyertaan modal negara pada BUMN strategis. Ketentuan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Nilai penambahan penyertaan modal yang ditetapkan adalah sebesar Rp300.000.000.000,00, yang merupakan bagian dari total alokasi sebesar Rp2.000.000.000.000,00 untuk BUMN strategis. Status PT Pindad sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) telah ditetapkan sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2002.

(-)

(-)