Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Juga dikenal sebagai: PERPRES 58/2019 · PERPRES No. 58 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 58 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2019Tanggal Penetapan:2 September 2019
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 September 2019
Tanggal Penetapan02 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2019 ini diterbitkan untuk memberikan tunjangan kinerja kepada pegawai di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sebagai bagian dari upaya peningkatan kinerja melalui reformasi birokrasi. Tunjangan kinerja ini diberikan setiap bulan dengan mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Namun, tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, yang cuti di luar tanggungan negara, atau yang telah mendapatkan hak keuangan lain sesuai Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018. Besaran tunjangan didasarkan pada kelas jabatan dan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dengan persetujuan menteri terkait. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

(-)

(-)