di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Juga dikenal sebagai: PERPRES 58/2019 · PERPRES No. 58 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 58 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2019 ini diterbitkan untuk memberikan tunjangan kinerja kepada pegawai di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sebagai bagian dari upaya peningkatan kinerja melalui reformasi birokrasi. Tunjangan kinerja ini diberikan setiap bulan dengan mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Namun, tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, yang cuti di luar tanggungan negara, atau yang telah mendapatkan hak keuangan lain sesuai Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018. Besaran tunjangan didasarkan pada kelas jabatan dan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dengan persetujuan menteri terkait. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.