Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Mamuju Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kemandirian daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk memungut retribusi atas pemakaian kekayaan daerah sebagai kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan pemakaian kekayaan daerah. Objek retribusi adalah pemakaian kekayaan daerah, dengan pengecualian penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi tanah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan kekayaan daerah.
2. **Golongan Retribusi:** Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kekayaan yang dipakai, seperti alat berat, tanah, kios, dan rumah dinas, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti jenis alat, fasilitas, luas, lokasi, dan waktu pemakaian.
4. **Prinsip dan Sasaran Tarif Retribusi:** Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak atas pemakaian kekayaan daerah, dengan mempertimbangkan efisiensi dan harga pasar.
5. **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi:** Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan dengan mempertimbangkan keuntungan yang layak, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Tarif retribusi berbeda-beda untuk setiap jenis kekayaan daerah, seperti alat berat, tanah pertanian, tanah pengairan, kios, dan rumah dinas.
6. **Wilayah Pemungutan:** Retribusi terutang dipungut di wilayah Kabupaten Mamuju Utara.
7. **Saat Retribusi Terutang:** Retribusi terutang pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
8. **Pemungutan Retribusi:** Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Hasil pemungutan disetorkan ke Kas Daerah.
9. **Pembayaran Retribusi:** Pembayaran dilakukan secara tunai/lunas paling lambat 30 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
10. **Sanksi Administratif:** Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
11. **Penagihan Retribusi:** Bupati mengeluarkan surat teguran jika wajib retribusi belum melunasi pembayaran.
12. **Penghapusan Piutang:** Piutang retribusi yang kedaluwarsa dapat dihapuskan.
13. **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan:** Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi.
14. **Pembetulan, Pengurangan, atau Pembatalan Ketetapan:** Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan, pengurangan, atau pembatalan ketetapan retribusi.
15. **Pengembalian Kelebihan Pembayaran:** Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
16. **Insentif Pemungutan:** Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif.
17. **Penyidikan:** Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diberi wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.