Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 16 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 16 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KEPEMUDAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 16/2020 · Perda Kota Pontianak No. 16 Tahun 2020 · Perda Kota Pontianak Nomor 16 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2020Tanggal Penetapan:15 Desember 2020
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KEPEMUDAAN
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku15 Desember 2020
Tanggal Penetapan15 Desember 2020
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kepemudaan bertujuan untuk mewujudkan pemuda yang berkepribadian, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Peraturan ini mengatur tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan bidang Kepemudaan di Daerah. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan berupa penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda terhadap pemuda pelopor daerah, wirausaha muda pemula, dan pemuda kader daerah, serta pemberdayaan dan pengembangan organisasi kepemudaan tingkat daerah.

Pemuda memiliki peran aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan. Mereka bertanggung jawab dalam pembangunan Daerah untuk menjaga Pancasila, menjaga keutuhan NKRI, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, melaksanakan konstitusi, meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan ketahanan budaya daerah dan nasional, meningkatkan daya saing dan kemandirian ekonomi, serta meningkatkan kerja sama antar organisasi pemuda. Setiap Pemuda berhak mendapatkan perlindungan, pelayanan, advokasi, akses pengembangan diri, dan kesempatan berperan serta dalam program kepemudaan.

Pembangunan Kepemudaan dilaksanakan melalui Pelayanan Kepemudaan yang meliputi penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan. Pemerintah Daerah wajib menyediakan dan mengelola Prasarana dan Sarana Kepemudaan, serta dapat memberikan Penghargaan kepada pemuda berprestasi dan pihak yang berperan serta dalam pembangunan kepemudaan. Kemitraan antara Pemerintah Daerah dan Organisasi Kepemudaan dapat dilaksanakan berbasis program dan kegiatan dalam Pelayanan Kepemudaan.

(-)

1. Organisasi Kepemudaan yang tidak melaporkan kegiatan paling sedikit 3 (tiga) tahun berturut-turut dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: teguran tertulis; dan tidak mendapat fasilitas pembinaan.