Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 10 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 10 Tahun 1959 tentang Penambahan Bea Balik Nama

Juga dikenal sebagai: Perpu 10/1959 · Perpu No. 10 Tahun 1959 · Perpu Nomor 10 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 1959Tanggal Penetapan:26 September 1959
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPenambahan Bea Balik Nama
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 September 1959
Tanggal Penetapan26 September 1959
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Ordonansi Bea Balik Nama 1924 (Staatsblad 1924 No. 291) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Staatsblad 1949 No. 48.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1959 ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dengan menaikkan tarif bea balik nama. Latar belakang kebijakan ini adalah situasi keuangan negara yang memerlukan peningkatan pendapatan. Bea balik nama yang sebelumnya sebesar 5% dinaikkan menjadi 10% untuk semua perjanjian penyerahan harta tak bergerak di Indonesia. Selain itu, untuk pemasukan dalam perseroan atau perkumpulan yang modalnya terbagi dalam saham, tarif bea dinaikkan dari 2% menjadi 7 1/2%. Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan bahwa kenaikan tarif tidak akan memberatkan karena pembeli harta tak bergerak umumnya berasal dari golongan mampu.

1. Peraturan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan pertama kali dikenakan terhadap pengenaan bea balik nama tahun 1960.

(-)