Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Gula

Juga dikenal sebagai: Permendag 14/2020 · Permendag No. 14 Tahun 2020 · Permendag Nomor 14 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 2020Tanggal Penetapan:17 Februari 2020
Kehutanan & PerkebunanKetahanan Pangan & PertanianKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaKetentuan Impor Gula
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku19 Maret 2020
Tanggal Penetapan17 Februari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Gula (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2000).

Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur mengenai ketentuan impor gula. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian berusaha, mempercepat pelayanan perizinan berusaha, dan mendukung pelaksanaan impor gula, serta mengganti peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jenis gula yang diatur impornya adalah Gula Kristal Mentah (Raw Sugar), Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar), dan Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar).
  2. Impor gula hanya dapat dilakukan untuk pemenuhan bahan baku industri dan pemenuhan stok gula nasional serta stabilisasi harga gula di dalam negeri.
  3. Importir yang dapat mengimpor gula adalah importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P dan BUMN pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P atau API-U.
  4. Untuk melakukan impor gula, importir harus mendapatkan Persetujuan Impor dari Menteri Perdagangan yang penerbitannya didelegasikan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
  5. Setiap pelaksanaan impor Gula Kristal Mentah (Raw Sugar) harus dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
  6. Importir wajib menyampaikan laporan atas pelaksanaan Impor Gula baik terealisasi maupun tidak terealisasi.

Peraturan ini juga mengatur mengenai larangan bagi importir, yaitu dilarang memperdagangkan dan/atau memindahtangankan gula yang diimpornya kepada pihak lain.

1. Rekomendasi yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Gula yang belum diajukan Persetujuan Impornya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali pengurusan Persetujuan Impor sampai dengan masa berlaku Rekomendasi berakhir. 2. Rekomendasi yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Gula yang sedang dalam proses penerbitan Persetujuan Impor, proses penerbitan Persetujuan Impornya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 3. Persetujuan Impor yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Gula dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. 4. LS yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Gula dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diselesaikannya kewajiban Impor oleh Importir. 5. Proses Verifikasi atau Penelusuran Teknis dan penerbitan LS oleh Surveyor untuk Impor yang menggunakan Persetujuan Impor yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Gula mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 6. Surveyor yang telah ditetapkan sebagai pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Gula dinyatakan tetap dapat melaksanakan tugasnya paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

1. Importir yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Persetujuan Impor. 2. Persetujuan Impor dicabut apabila Importir: a. terbukti mengubah data yang tercantum dalam Persetujuan Impor; b. terbukti melanggar ketentuan memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Gula; c. tidak menyampaikan laporan pelaksanaan Impor dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak pembekuan; d. terbukti menyampaikan data yang tidak benar sebagai persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Impor; e. terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan penilaian dan rekomendasi dari instansi teknis terkait; dan/atau f. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan Persetujuan Impor. 3. Penetapan sebagai Surveyor dicabut apabila Surveyor: a. melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Gula Kristal Mentah (Raw Sugar); dan/atau b. tidak memenuhi ketentuan kewajiban pelaporan sebanyak 2 (dua) kali.