Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mengatur petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi, sehingga diperlukan adanya petunjuk pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional tersebut.
Ketentuan Substansial:
- Jabatan Fungsional Konselor Adiksi berkedudukan sebagai pelaksana teknis rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya pada Instansi Pemerintah yang ditunjuk untuk memberikan layanan rehabilitasi.
- Tugas Jabatan Fungsional Konselor Adiksi yaitu melaksanakan layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
- Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri dari unsur utama (pendidikan, pelaksanaan asistensi layanan rehabilitasi dan konseling adiksi, dan pengembangan profesi) dan unsur penunjang.
- Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
- Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain: tingkat keparahan penggunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya; ketersediaan aksesibilitas layanan rehabilitasi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya; dan rasio antara beban tugas rehabilitasi dan kapasitas unit rehabilitasi di instansi masing-masing.
- PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Konselor Adiksi harus memenuhi standar kompetensi, mencakup kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural yang disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan oleh Instansi Pembina serta digunakan sebagai syarat untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi.
- Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi untuk setiap jenjang.
- Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Konselor Adiksi disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
- Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit diajukan oleh Jabatan Fungsional Konselor Adiksi kepada pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Administrator atau Pengawas yang bertanggung jawab di bidang Kepegawaian setelah diketahui atasan langsung.
- Kenaikan jabatan bagi Konselor Adiksi dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan ketersediaan kebutuhan jabatan; paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.