Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2019

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 15/2019 · Peraturan BKN No. 15 Tahun 2019 · Peraturan BKN Nomor 15 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2019Tanggal Penetapan:6 September 2019
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Kepegawaian Negara
TemaPetunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku20 September 2019
Tanggal Penetapan06 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mengatur petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi, sehingga diperlukan adanya petunjuk pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional tersebut.

Ketentuan Substansial:

  1. Jabatan Fungsional Konselor Adiksi berkedudukan sebagai pelaksana teknis rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya pada Instansi Pemerintah yang ditunjuk untuk memberikan layanan rehabilitasi.
  2. Tugas Jabatan Fungsional Konselor Adiksi yaitu melaksanakan layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
  3. Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri dari unsur utama (pendidikan, pelaksanaan asistensi layanan rehabilitasi dan konseling adiksi, dan pengembangan profesi) dan unsur penunjang.
  4. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
  5. Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain: tingkat keparahan penggunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya; ketersediaan aksesibilitas layanan rehabilitasi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya; dan rasio antara beban tugas rehabilitasi dan kapasitas unit rehabilitasi di instansi masing-masing.
  6. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Konselor Adiksi harus memenuhi standar kompetensi, mencakup kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural yang disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan oleh Instansi Pembina serta digunakan sebagai syarat untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi.
  7. Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi untuk setiap jenjang.
  8. Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Konselor Adiksi disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
  9. Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit diajukan oleh Jabatan Fungsional Konselor Adiksi kepada pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Administrator atau Pengawas yang bertanggung jawab di bidang Kepegawaian setelah diketahui atasan langsung.
  10. Kenaikan jabatan bagi Konselor Adiksi dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan ketersediaan kebutuhan jabatan; paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.

1. PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang pelaksanaan layanan rehabilitasi narkotika/psikotropika/zat adiktif lainnya berdasarkan keputusan Pejabat Yang Berwenang, dapat disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi. 2. Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi, harus selesai ditetapkan paling lambat pada tanggal 21 September 2020.

1. Konselor Adiksi dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen). 2. Konselor Adiksi dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.