di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 16 Tahun 2011 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN STUBONDO
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Situbondo 16/2011 · Perda Kabupaten Situbondo No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 16 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Situbondo dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pembentukan badan ini bertujuan untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Situbondo dalam penanggulangan bencana.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten Situbondo di bidang penanggulangan bencana, yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan dan bertanggung jawab kepada Bupati. Secara teknis administrasi, BPBD dibina dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah. Tugas utama BPBD adalah membantu Bupati dalam melaksanakan urusan penanggulangan bencana. Fungsi BPBD meliputi perumusan kebijakan operasional, koordinasi pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana, penyusunan pedoman operasional, penyampaian informasi kepada masyarakat, pengelolaan sumbangan/bantuan, pelaporan penyelenggaraan penanggulangan bencana, pembinaan tugas, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Susunan organisasi BPBD terdiri atas Kepala Badan, Unsur Pengarah, Unsur Pelaksana, Sekretariat, Bidang-Bidang (Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Kedaruratan dan Logistik, Rehabilitasi dan Rekonstruksi), Sub-Sub Bagian, Seksi-Seksi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok jabatan fungsional bertugas melaksanakan sebagian tugas pemerintah daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan. Kepala Badan diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Sekretariat Daerah setelah berkonsultasi dengan Gubernur Jawa Timur. Unsur Pengarah, Unsur Pelaksana, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Kepala Badan melalui Sekretaris Daerah.