Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 1995

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1995 tentang Pembentukan 6 (Enam) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ponorogo, Banyuwangi Dan Jember Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur

Juga dikenal sebagai: PP 37/1995 · PP No. 37 Tahun 1995 · PP Nomor 37 Tahun 1995

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 1995Tanggal Penetapan:6 November 1995
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan 6 (Enam) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ponorogo, Banyuwangi Dan Jember Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 November 1995
Tanggal Penetapan06 November 1995
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan efisiensi pelayanan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Ponorogo, Banyuwangi, dan Jember, Provinsi Jawa Timur, dengan membentuk enam kecamatan baru. Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi peningkatan jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayah tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pembentukan enam kecamatan baru: Kecamatan Jambon di Ponorogo, Kecamatan Sempu dan Kalipuro di Banyuwangi, serta Kecamatan Ajung, Jombang, dan Semboro di Jember. Pembentukan kecamatan ini melibatkan pemisahan wilayah dari kecamatan yang sudah ada, seperti Badegan, Kauman, Genteng, Singojuruh, Giri, Jenggawah, Kencong, dan Tanggul. Setiap kecamatan baru memiliki pusat pemerintahan yang ditetapkan di salah satu desa dalam wilayahnya. Peraturan ini juga mengatur bahwa perubahan batas desa atau kelurahan dalam kecamatan baru tidak boleh mengubah batas kecamatan dan harus diatur dengan Peraturan Daerah sesuai pedoman Menteri Dalam Negeri.

1. Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas kecamatan dalam wilayah Daerah Tingkat I Jawa Timur yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.

(-)