Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 14 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 1961 tentang Pembubaran Panitia Kerja Persiapan Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara

Juga dikenal sebagai: Keppres 14/1961 · Keppres No. 14 Tahun 1961 · Keppres Nomor 14 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 1960Tanggal Penetapan:11 Januari 1961
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembubaran Panitia Kerja Persiapan Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 1960
Tanggal Penetapan11 Januari 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 10 Oktober 1960 No. 253 tentang pembentukan Panitia Kerja Persiapan Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membubarkan Panitia Kerja Persiapan Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara yang telah menyelesaikan tugasnya. Pembubaran ini berlaku efektif mulai tanggal 31 Desember 1960. Keputusan ini juga memberhentikan dengan hormat Ketua dan para anggota Panitia tersebut, yang terdiri dari berbagai pejabat pemerintah dan anggota dari berbagai departemen. Keputusan ini memberikan penghargaan dan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama menjalankan tugas.

(-)

(-)