Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2020

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pemerintahan Mukim

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Timur 4/2020 · QANUN Kabupaten Aceh Timur No. 4 Tahun 2020 · QANUN Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2020Tanggal Penetapan:18 Maret 2020
Kebijakan Umum PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaPemerintahan Mukim
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Timur
Tanggal Berlaku18 Maret 2020
Tanggal Penetapan18 Maret 2020
Tempat PenetapanIdi Rayeuk

Peraturan ini mencabut: 1. Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Mukim (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2012 Nomor 11)

Qanun ini mengatur tentang Pemerintahan Mukim di Kabupaten Aceh Timur. Latar belakang pembentukan Qanun ini adalah peran penting mukim dalam sejarah Aceh dan perlunya memperkuat eksistensi mukim dalam struktur pemerintahan. Tujuan Qanun ini adalah untuk memberikan pedoman mengenai organisasi, tugas, fungsi, dan kelengkapan mukim, serta mengoptimalkan perkembangan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, dan sosial politik di kabupaten.

Ketentuan substansial dalam Qanun ini mencakup:

  1. Kedudukan Mukim: Mukim berkedudukan sebagai unit pemerintahan yang membawahi beberapa gampong dan bertanggung jawab kepada Camat.
  2. Tugas dan Kewenangan Pemerintahan Mukim: Menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan peningkatan pelaksanaan Syari'at Islam. Kewenangan meliputi penegakan Syari'at Islam, menjalankan hukum adat, mengelola SDA, membuat qanun mukim, menyelenggarakan peradilan adat, dan melindungi peninggalan bersejarah.
  3. Organisasi Pemerintahan Mukim: Dipimpin oleh Imeum Mukim, dibantu oleh Sekretariat Mukim, Tuha Peut Mukim, Majelis Adat Mukim, dan Imeum Chik.
  4. Keuangan Mukim: Mengatur harta kekayaan mukim dan sumber pendapatan mukim yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pelaksanaan keistimewaan Aceh.
  5. Qanun Mukim: Mengatur proses pembentukan, pembahasan, dan pengesahan Qanun Mukim.

Qanun ini juga mengatur kerjasama antar mukim dan penyelesaian perselisihan, serta pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Kabupaten dan Camat.

(-)

(-)