Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manggarai 2/2011 · Perda Kabupaten Manggarai No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 2011Tanggal Penetapan:11 Mei 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Manggarai
Tanggal Berlaku11 Mei 2011
Tanggal Penetapan11 Mei 2011
Tempat PenetapanRuteng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2007 Nomor 5 Seri B Nomor 1). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2001 Nomor 5 Seri A Nomor 2). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2001 Nomor 6 Seri A Nomor 3). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2003 Seri B Nomor 1). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2003 Seri B Nomor 2). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2003 Seri B Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Manggarai. Latar belakangnya adalah untuk mendukung perkembangan otonomi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak daerah, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur berbagai jenis pajak daerah, termasuk:

  1. Pajak Hotel
  2. Pajak Restoran
  3. Pajak Hiburan
  4. Pajak Reklame
  5. Pajak Penerangan Jalan
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  7. Pajak Air Tanah

Setiap jenis pajak memiliki ketentuan spesifik mengenai objek pajak, subjek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, wilayah pemungutan, dan masa pajak. Peraturan ini juga mengatur tata cara penetapan pajak, pembayaran dan penagihan pajak, sanksi administratif, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, larangan bagi pejabat, penyidikan, dan ketentuan pidana.

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk memungut pajak atas berbagai kegiatan ekonomi dan sumber daya di wilayahnya, dengan tujuan meningkatkan PAD dan membiayai pembangunan daerah. Wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta hak untuk mengajukan keberatan atau banding jika tidak setuju dengan penetapan pajak.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pajak Hotel, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pajak Restoran, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pajak Penerangan Jalan dan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah). 4. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).