di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2023 tentang Satu Data Ombudsman Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Peraturan Ombudsman RI 56/2023 · Peraturan Ombudsman RI No. 56 Tahun 2023 · Peraturan Ombudsman RI Nomor 56 Tahun 2023
Peraturan Ombudsman ini mengatur tentang Satu Data Ombudsman Republik Indonesia, yang bertujuan untuk mendukung kebijakan Satu Data Indonesia dan memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan. Tata kelola data di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia dilaksanakan melalui penyelenggara Satu Data Ombudsman yang terdiri dari Walidata, Produsen Data, dan Forum Satu Data Ombudsman. Walidata bertugas mengumpulkan, memeriksa, mengelola, dan menyebarluaskan data, serta membina Produsen Data. Produsen Data bertugas menyelenggarakan pengelolaan data dan menghasilkan data sesuai prinsip Satu Data Indonesia. Forum Satu Data Ombudsman bertugas mengidentifikasi daftar data yang akan dikumpulkan, menentukan Data Prioritas, membahas pembatasan akses data, dan menyelesaikan permasalahan terkait pelaksanaan Satu Data Ombudsman.
Penyelenggaraan Satu Data Ombudsman dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, dan penyebarluasan data. Perencanaan data meliputi penentuan daftar data yang akan dikumpulkan dan dijadikan Data Prioritas. Pengumpulan data dilakukan oleh Produsen Data sesuai Standar Data dan jadwal yang ditentukan. Pemeriksaan data dilaksanakan secara berjenjang. Penyebarluasan data dilakukan melalui Portal Data Ombudsman. Ombudsman dapat mengikutsertakan partisipasi masyarakat dan melakukan kerja sama dengan berbagai pihak terkait penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Portal Data Ombudsman dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan pengaturan lebih lanjut dalam petunjuk teknis. Data dalam Portal Data Ombudsman memiliki akses terbuka, terbatas, dan tertutup, yang ditentukan oleh Walidata dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Penghargaan diberikan kepada Produsen Data yang dinilai baik dalam mengelola data. Pendanaan pelaksanaan Satu Data Ombudsman dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.