Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majene 10/2011 · Perda Kabupaten Majene No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2011Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hiburan
LokasiPemerintah Kabupaten Majene
Tanggal Berlaku30 Desember 2011
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanMajene

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majene Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majene Nomor 8 Tahun 1999 Seri A Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Majene. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta perkembangan kondisi pasar saat ini. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak hiburan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Hiburan dipungut atas penyelenggaraan hiburan. Objek pajak adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, meliputi berbagai jenis hiburan seperti tontonan film, pagelaran kesenian, diskotik, karaoke, dan lainnya. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menonton dan/atau menikmati hiburan, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Tarif pajak bervariasi tergantung jenis hiburan, mulai dari 10% hingga 75%. Besaran pokok pajak dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
  3. Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, dan Saat Pajak Terutang: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat hiburan berlokasi. Masa pajak adalah 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah paling lama 3 bulan. Pajak terutang terjadi pada saat pelayanan di tempat hiburan.
  4. Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Pajak: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun.
  5. Pembayaran dan Penagihan Pajak: Bupati menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran. Pajak dapat ditagih dengan Surat Paksa jika tidak dibayar tepat waktu.
  6. Keringanan dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan keringanan dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
  7. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi Administrasi: Bupati dapat membetulkan kesalahan dalam ketetapan pajak dan menghapuskan sanksi administrasi.
  8. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan dan banding atas ketetapan pajak.
  9. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  10. Kedaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun.
  11. Sanksi Administratif: Bupati dapat menutup dan mencabut izin usaha bagi pengusaha yang melanggar kewajiban perpajakan.
  12. Pembukuan, Pemeriksaan, dan Pengawasan: Wajib Pajak dengan omzet tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan pajak.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majene Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majene Nomor 8 Tahun 1999 Seri A Nomor 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.