di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara 33/2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara No. 33 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 33 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah melalui pendapatan asli daerah, yang akan digunakan untuk keperluan daerah demi kemakmuran rakyat. Dasar hukum pembentukan peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan bahwa retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum.
Peraturan ini mengatur tentang retribusi atas pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa yang dimiliki atau dipergunakan oleh masyarakat. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan volume/ukuran alat pemadam kebakaran yang digunakan. Prinsip penetapan tarif memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan.
Struktur tarif retribusi meliputi pemeriksaan/pengujian alat pemadam kebakaran (berisi busa/super busa, gas) dan penelitian rencana serta pengawasan akhir pemasangan hydrant kebakaran sistem pemancar air sprinkle/drencher dan alarm. Retribusi termasuk biaya pembuatan dan pemasangan tanda bukti pemeriksaan. Pengadaan tabung baru dan pengisian ulang racun api harus di bawah koordinasi dan pengawasan Pemerintah Daerah. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Retribusi dipungut di wilayah daerah dan tidak dapat diborongkan. Pemungutan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi membayar lunas pada saat SKRD atau dokumen lain diterbitkan. Pembayaran dilakukan ke Kas Daerah dengan menggunakan SSRD. Jika ditemukan data baru yang menyebabkan penambahan retribusi terutang, dikeluarkan STRD.