Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara No. 33 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara 33/2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara No. 33 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 33 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Juli 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
LokasiPemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Juli 2011
Tempat PenetapanAek Kanopan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah melalui pendapatan asli daerah, yang akan digunakan untuk keperluan daerah demi kemakmuran rakyat. Dasar hukum pembentukan peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan bahwa retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi atas pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa yang dimiliki atau dipergunakan oleh masyarakat. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan volume/ukuran alat pemadam kebakaran yang digunakan. Prinsip penetapan tarif memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan.

Struktur tarif retribusi meliputi pemeriksaan/pengujian alat pemadam kebakaran (berisi busa/super busa, gas) dan penelitian rencana serta pengawasan akhir pemasangan hydrant kebakaran sistem pemancar air sprinkle/drencher dan alarm. Retribusi termasuk biaya pembuatan dan pemasangan tanda bukti pemeriksaan. Pengadaan tabung baru dan pengisian ulang racun api harus di bawah koordinasi dan pengawasan Pemerintah Daerah. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Retribusi dipungut di wilayah daerah dan tidak dapat diborongkan. Pemungutan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi membayar lunas pada saat SKRD atau dokumen lain diterbitkan. Pembayaran dilakukan ke Kas Daerah dengan menggunakan SSRD. Jika ditemukan data baru yang menyebabkan penambahan retribusi terutang, dikeluarkan STRD.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.