di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 11/2018 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 11 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Penajam Paser Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan BMD, memberikan jaminan kepastian hukum, mengamankan BMD, menyeragamkan prosedur pengelolaan, dan mengoptimalkan pemanfaatan BMD sesuai peraturan perundang-undangan. Pengelolaan BMD bertujuan menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta mewujudkan pengelolaan BMD secara tertib, efektif, dan ekonomis.
Ketentuan substansial mencakup berbagai aspek pengelolaan BMD, termasuk pejabat pengelola BMD (Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, Kepala PD sebagai Pejabat Penatausahaan Barang, Kepala PD sebagai Pengguna Barang), perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan (sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, kerjasama penyediaan infrastruktur), pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan (penjualan, tukar menukar, hibah, penyertaan modal), pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan BMD pada PD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah dan BMD berupa rumah negara.
Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban berbagai pihak terkait pengelolaan BMD, termasuk kewajiban untuk melakukan perencanaan kebutuhan, pengamanan, pemeliharaan, penatausahaan, dan pelaporan BMD. Juga diatur mengenai larangan menggadaikan/menjaminkan BMD, serta persyaratan khusus terkait pemindahtanganan BMD.