Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 164 Tahun 1954

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 164 Tahun 1954 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Jawa Barat

Juga dikenal sebagai: Keppres 164/1954 · Keppres No. 164 Tahun 1954 · Keppres Nomor 164 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Agustus 1954
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Jawa Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Agustus 1954
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 1954 mengesahkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara Provinsi Jawa Barat yang menetapkan pemakaian mutatis-mutandis Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1953. Peraturan ini mengatur pemberian uang duka atau penghibur kepada janda atau ahli-waris pegawai daerah Provinsi Jawa Barat yang tewas dalam menjalankan tugasnya. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa tidak ada keberatan terhadap pengesahan tersebut dan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1948 serta Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.

(-)

(-)