Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bulungan, yang meliputi pemilihan serentak dan pemilihan antarwaktu. Pemilihan Kepala Desa serentak dilaksanakan melalui tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan, dengan jadwal pelaksanaan yang telah ditentukan hingga tahun 2032 dan selanjutnya setiap 6 tahun sekali. Penyelenggara pemilihan terdiri dari Panitia Pemilihan Kabupaten, Panitia Pengawas di tingkat kecamatan, dan Panitia Pemilihan di tingkat desa. Persiapan pemilihan mencakup pemberitahuan akhir masa jabatan, pembentukan panitia pemilihan, perencanaan biaya, dan penetapan pemilih. Proses pencalonan meliputi persyaratan calon, penjaringan, penyaringan, penetapan, dan kampanye. Pemungutan suara dilaksanakan secara demokratis, dan penetapan calon terpilih dilakukan setelah penghitungan suara. Pengawasan pemilihan dilakukan oleh Panitia Pengawas. Pemilihan Kepala Desa antarwaktu dilakukan jika sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, melalui musyawarah desa.