Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 19 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 1968 tentang Perubahan Penyebutan Direktorat Jenderal Kehewanan Menjadi Direktorat Jenderal Peternakan Pada Departemen Pertanian

Juga dikenal sebagai: Keppres 19/1968 · Keppres No. 19 Tahun 1968 · Keppres Nomor 19 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Januari 1968Tanggal Penetapan:18 Januari 1968
Struktur Organisasi PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Penyebutan Direktorat Jenderal Kehewanan Menjadi Direktorat Jenderal Peternakan Pada Departemen Pertanian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Januari 1968
Tanggal Penetapan18 Januari 1968
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kerja dan mendukung pencapaian program Kabinet Ampera dengan mengubah sebutan Direktorat Jenderal Kehewanan pada Departemen Pertanian menjadi Direktorat Jenderal Peternakan. Perubahan ini diharapkan dapat memperjelas fungsi dan tanggung jawab dalam pengelolaan sektor peternakan di Indonesia. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan Menteri Pertanian dan berbagai ketetapan hukum yang relevan, termasuk Undang-Undang Dasar 1945 dan keputusan presiden sebelumnya.

(-)

(-)