Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Barat 4/2020 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 4 Tahun 2020 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2020Tanggal Penetapan:18 Agustus 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Tanggal Berlaku18 Agustus 2020
Tanggal Penetapan18 Agustus 2020
Tempat PenetapanMamuju

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 61).

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2020 ini merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang perubahan ini adalah adanya potensi jenis-jenis retribusi baru yang termasuk dalam jenis Retribusi Jasa Usaha, serta adanya tarif Retribusi Jasa Usaha Umum yang sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat biaya penyediaan jasa usaha. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan saat ini, serta untuk menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah sebagai pelaksanaan otonomi daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012, termasuk perubahan pada definisi beberapa istilah, penghapusan beberapa ketentuan, dan perubahan pada lampiran-lampiran yang mengatur jenis dan tarif retribusi. Peraturan ini juga mengatur tugas BPKPD dan SKPD terkait perhitungan potensi pendapatan dan pelaporan potensi pendapatan retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai mekanisme pemungutan retribusi, penunjukan pejabat pemungut retribusi, dan pembinaan umum dalam penyelenggaraan pemungutan retribusi.

(-)

(-)