Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2008 tentang PENETAPAN DESA KOTA BARU KECAMATAN GERAGAI SEBAGAI PUSAT PENGEMBANGAN KOTA TERPADU MANDIRI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 11/2008 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 11 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2008Tanggal Penetapan:27 Oktober 2008
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENETAPAN DESA KOTA BARU KECAMATAN GERAGAI SEBAGAI PUSAT PENGEMBANGAN KOTA TERPADU MANDIRI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tanggal Berlaku27 Oktober 2008
Tanggal Penetapan27 Oktober 2008
Tempat PenetapanMuara Sabak

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Desa Kota Baru Kecamatan Geragai sebagai pusat pengembangan Kota Terpadu Mandiri (KTM) Geragai di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Latar belakang penetapan ini adalah untuk menyelenggarakan pengembangan dan pembangunan kota terpadu mandiri yang berkelanjutan, dengan tujuan mengoptimalkan potensi sumber daya alam, mempercepat pertumbuhan ekonomi, membuka peluang usaha, menarik investor, serta meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Kawasan KTM Geragai meliputi Kecamatan Geragai, Muara Sabak Barat, dan Dendang, dengan pusatnya di Desa Kota Baru Kecamatan Geragai seluas 200 Ha. Pengembangan KTM dilaksanakan melalui pendekatan wilayah pengembangan transmigrasi (WPT), yang mencakup pemukiman transmigrasi yang sudah dan masih dibina, pemukiman transmigrasi baru, calon pemukiman transmigrasi, dan desa-desa sekitarnya.

Pengembangan usaha masyarakat ditekankan pada agribisnis dan agroindustri, budidaya pertanian dan non-pertanian, jasa perdagangan, serta pengembangan jaringan transportasi, informasi, pendidikan, kesehatan, dan sosial budaya. Dana pengembangan KTM berasal dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha, Investor, dan sumber lain yang sah.

Dalam pelaksanaan pengembangan KTM, dibentuk Badan Pengelola KTM yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Sebagai dasar pengembangan kawasan, disusun rencana induk (master plan) yang dikoordinasikan bersama Pemerintah Provinsi dan Pemerintah.

(-)

(-)