Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2016-2021

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 7/2016 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 7 Tahun 2016 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2016Tanggal Penetapan:11 Agustus 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2016-2021
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku12 Agustus 2016
Tanggal Penetapan11 Agustus 2016
Tempat PenetapanBanjarmasin

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Selatan untuk tahun 2016-2021. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Gubernur terpilih pada tahun 2015, serta berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD disusun sebagai pedoman pelaksanaan dan prioritas pembangunan daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan secara efektif, efisien, bersasaran, dan berkeadilan. RPJMD mengakomodasi visi, misi, dan program kepala daerah selama 5 tahun.

Ketentuan Substansial:

  • RPJMD memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah, keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah.
  • RPJMD berfungsi sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun rencana strategis dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
  • RPJMD menjadi acuan bagi penyusunan dan penyesuaian RPJMD kabupaten/kota, serta bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan.
  • RPJMD menjadi acuan dasar dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah.
  • Gubernur wajib melaksanakan RPJMD dalam penyelenggaraan pembangunan di daerah.
  • Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD secara berkala, termasuk pemantauan dan evaluasi paruh waktu serta tahun terakhir pelaksanaan.
  • Perubahan RPJMD dapat dilakukan dengan persetujuan DPRD jika terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam atau perubahan kebijakan nasional.
  • Gubernur yang sedang memerintah pada tahun terakhir pemerintahannya wajib menyusun RKPD untuk tahun pertama periode pemerintahan Gubernur berikutnya, dengan mengacu pada RPJPD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2005-2025.

(-)

(-)