Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2010.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 182 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan.
Ketentuan Substansial:
- Laporan Keuangan: Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat:
- Laporan Realisasi Anggaran
- Neraca
- Laporan Arus Kas
- Catatan atas laporan keuangan
- Laporan Realisasi Anggaran:
- Pendapatan: Rp. 4.426.772.171.736,95
- Belanja: Rp. 3.867.194.172.015,95
- Surplus: Rp. 559.577.999.721,00
- Pembiayaan Daerah:
- Penerimaan: Rp. 535.841.590.764,53
- Pengeluaran: Rp. 215.582.529.889,00
- Surplus: Rp. 320.259.060.875,53
- Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA): Rp. 879.837.060.596,53
- Neraca: Per 31 Desember 2010:
- Jumlah Aset: Rp. 12.072.406.132.543,50
- Jumlah Kewajiban: Rp. 153.000.882.760,15
- Jumlah Ekuitas Dana: Rp. 11.919.405.249.783,30
- Laporan Arus Kas: Untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2010:
- Saldo Awal Kas: Rp. 547.774.352.077,53
- Arus Kas dari aktivitas operasi: Rp. 1.831.679.025.061,92
- Arus Kas dari aktivitas investasi aset non keuangan: Rp. (1.272.101.025.340,92)
- Arus Kas dari aktivitas pembiayaan: Rp. (215.082.529.889,00)
- Arus Kas dari aktivitas non anggaran: Rp. (6.657.397.454.00)
- Saldo Kas Akhir: Rp. 905.487.799.231,53
- Catatan atas Laporan Keuangan: Memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
- Lampiran: Laporan Keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
- Penjabaran Lebih Lanjut: Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.