Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2000 tentang Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Juga dikenal sebagai: PP 19/2000 · PP No. 19 Tahun 2000 · PP Nomor 19 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2000Tanggal Penetapan:5 April 2000
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 April 2000
Tanggal Penetapan05 April 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi dengan membentuk Tim Gabungan di bawah koordinasi Jaksa Agung, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 27 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Tujuannya adalah untuk membangun keterpaduan, keterbukaan, dan akuntabilitas publik dalam pemberantasan korupsi.

Ketentuan Substansial
Tim Gabungan bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung dan beroperasi di seluruh wilayah Indonesia. Keanggotaan Tim terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, instansi terkait, dan masyarakat. Tim ini memiliki tugas mengoordinasikan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya, terutama yang bersifat lintas sektoral atau melibatkan teknologi canggih. Penyidikan dan penuntutan dilakukan oleh penyidik Kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum. Tim Gabungan juga memiliki wewenang khusus seperti meminta keterangan bank, memblokir rekening, dan melakukan penyadapan.

1. Tim Gabungan melaksanakan tugas dan wewenangnya selama belum dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan pelimpahan perkara ke pengadilan dalam waktu yang ditentukan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kepegawaian.