di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2000 tentang Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Juga dikenal sebagai: PP 19/2000 · PP No. 19 Tahun 2000 · PP Nomor 19 Tahun 2000
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi dengan membentuk Tim Gabungan di bawah koordinasi Jaksa Agung, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 27 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Tujuannya adalah untuk membangun keterpaduan, keterbukaan, dan akuntabilitas publik dalam pemberantasan korupsi.
Ketentuan Substansial
Tim Gabungan bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung dan beroperasi di seluruh wilayah Indonesia. Keanggotaan Tim terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, instansi terkait, dan masyarakat. Tim ini memiliki tugas mengoordinasikan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya, terutama yang bersifat lintas sektoral atau melibatkan teknologi canggih. Penyidikan dan penuntutan dilakukan oleh penyidik Kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum. Tim Gabungan juga memiliki wewenang khusus seperti meminta keterangan bank, memblokir rekening, dan melakukan penyadapan.