Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 14/2016 · Perda Kabupaten Karawang No. 14 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2016Tanggal Penetapan:5 Desember 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku05 Desember 2016
Tanggal Penetapan05 Desember 2016
Tempat PenetapanKarawang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk perangkat daerah yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Perangkat daerah yang dibentuk terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, tenaga kerja, pangan, lingkungan hidup, kependudukan, pemberdayaan masyarakat, pengendalian penduduk, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, penanaman modal, pariwisata, perpustakaan, perikanan, pertanian, perindustrian dan perdagangan. Badan Daerah terdiri dari perencanaan pembangunan, kepegawaian, pendapatan, dan pengelolaan keuangan dan aset. Kecamatan terdiri dari 30 kecamatan yang ada di Kabupaten Karawang.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan UPTD/UPTB pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta Staf Ahli Bupati. Selain itu, diatur pula mengenai jabatan perangkat daerah, kepegawaian, dan tata kerja perangkat daerah.

1. Pejabat pada perangkat daerah yang ada saat ini, tetap melaksanakan tugas, kegiatan dan anggaran tahun 2016 sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2016. 2. Penyesuaian pengisian jabatan direktur rumah sakit umum daerah dan kepala pusat kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sebagai jabatan fungsional, dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku. 3. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum peraturan daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 4. Anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah sampai dengan peraturan perundang- undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 5. Pengisian jabatan pada perangkat daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini, untuk pertama kali dilakukan pada akhir tahun 2016.

(-)