Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2002 TENTANG PAJAK HOTEL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai 2/2009 · Perda Kabupaten Banggai No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2009Tanggal Penetapan:7 Agustus 2009
Pajak & Retribusi DaerahPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2002 TENTANG PAJAK HOTEL
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai
Tanggal Berlaku07 Agustus 2009
Tanggal Penetapan07 Agustus 2009
Tempat PenetapanLuwuk

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2002 Nomor 4 Seri B Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel. Latar belakang perubahan ini adalah peningkatan usaha perhotelan dan penginapan di Kabupaten Banggai yang memerlukan penertiban intensif, serta penyesuaian terhadap objek pajak hotel yang belum diatur secara lengkap.

Perubahan meliputi definisi istilah dalam Pasal 1, khususnya terkait pengertian hotel dan rumah penginapan, serta penambahan definisi rumah penginapan. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 2 ayat (2) mengenai objek pajak hotel, yang mencakup fasilitas penginapan jangka pendek seperti gubuk pariwisata (cottage), motel, wisma pariwisata, pesanggrahan (hostel), losmen, dan rumah penginapan (termasuk rumah kos dengan jumlah kamar minimal 10 atau lebih yang menyediakan fasilitas serupa). Objek pajak juga meliputi pelayanan penunjang, fasilitas olahraga dan hiburan khusus tamu hotel, serta jasa persewaan ruangan.

Peraturan ini juga mengubah Pasal 32 ayat (1) mengenai sanksi bagi wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.

(-)

1. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya pada Pasal 2 sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).