Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow No. 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TAHUN ANGGARAN 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow 5/2017 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TAHUN ANGGARAN 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanLolak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2017.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2017. Perubahan tersebut meliputi pendapatan daerah yang semula Rp. 968.930.597.644,00 menjadi Rp.1.048.391.293.294,50 setelah perubahan. Belanja daerah juga mengalami perubahan dari Rp. 991.930.597.644,00 menjadi Rp.1.076.167.448.631,23 setelah perubahan. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan pembiayaan menjadi Rp. 27.776.155.336,73 dan pengeluaran pembiayaan menjadi Rp. 0,00 setelah perubahan. Perubahan pendapatan daerah mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD terdiri dari pendapatan pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. Perubahan belanja daerah mencakup Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa, serta belanja tidak terduga. Belanja Langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Perubahan pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan daerah terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran pembiayaan daerah terdiri dari pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah.

(-)

(-)