Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang pertanian tanaman pangan. Dinas ini bertugas menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah dan tugas pembantuan di bidang pertanian tanaman pangan. Fungsi Dinas meliputi penyiapan bahan pembinaan umum, bimbingan teknis, pemberian izin, pelaksanaan penyuluhan, pengamanan teknis, pengkajian teknologi, urusan tata usaha, dan pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Dinas. Organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sub Bagian Tata Usaha, beberapa Seksi (Produksi Padi dan Palawija, Produksi Hortikultura, Penyuluhan, Rehabilitasi, Pengembangan Lahan dan Perlindungan Tanaman Pangan, Usaha Tani dan Pengolahan Hasil), Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung tugas utama Dinas. Tata kerja Dinas menekankan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antar satuan organisasi.