Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.05/2017 ini bertujuan untuk mengatur sistem akuntansi dan pelaporan keuangan utang pemerintah dengan basis akrual. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk menyempurnakan pengaturan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan utang pemerintah, yang mencakup seluruh proses bisnis dan transaksi oleh Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.01. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko bertanggung jawab atas pelaksanaan sistem ini. Kebijakan ini juga menetapkan pembentukan unit akuntansi dan pelaporan keuangan, yaitu UAKPA BUN dan UAPBUN, yang bertugas menyusun dan menyampaikan laporan keuangan terkait pengelolaan utang pemerintah. Laporan keuangan yang dihasilkan meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.