Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160/PMK.05/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Utang Pemerintah

Juga dikenal sebagai: PMK 160/PMK.05/2017 · PMK No. 160/PMK.05/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2017Tanggal Penetapan:10 November 2017
Utang, Piutang & Hibah NegaraStandar Akuntansi PemerintahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaSistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Utang Pemerintah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku13 November 2017
Tanggal Penetapan10 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Utang Pemerintah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.05/2017 ini bertujuan untuk mengatur sistem akuntansi dan pelaporan keuangan utang pemerintah dengan basis akrual. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk menyempurnakan pengaturan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan utang pemerintah, yang mencakup seluruh proses bisnis dan transaksi oleh Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.01. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko bertanggung jawab atas pelaksanaan sistem ini. Kebijakan ini juga menetapkan pembentukan unit akuntansi dan pelaporan keuangan, yaitu UAKPA BUN dan UAPBUN, yang bertugas menyusun dan menyampaikan laporan keuangan terkait pengelolaan utang pemerintah. Laporan keuangan yang dihasilkan meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Utang Pemerintah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. SAUP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini mulai dilaksanakan untuk penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BA BUN Pengelolaan Utang Pemerintah tahun 2017.

(-)