Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara pemberian subsidi bunga pinjaman dalam rangka penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.
Ketentuan substansial meliputi:
- Penetapan jenis Pangan Pokok Tertentu yang pengadaannya dapat disubsidi bunganya, meliputi beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan. Tata cara pembelian Pangan Pokok Tertentu ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional.
- Pemerintah dapat memberikan subsidi bunga kepada Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan.
- Penyalur pinjaman harus berbentuk Badan Usaha Milik Negara dan berkomitmen untuk menyalurkan pinjaman kepada Penyelenggara CPP.
- Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan menetapkan surat yang memuat informasi besaran tingkat bunga yang dibebankan kepada Penyelenggara CPP, besaran tingkat Subsidi Bunga Pinjaman yang diberikan pemerintah, dan plafon Pinjaman yang dapat diterima oleh masing-masing Penyelenggara CPP.
- Penetapan Direktur Sistem Manajemen Investasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada Kementerian Keuangan sebagai KPA Penyaluran atas Bagian Anggaran Pengelolaan Belanja Subsidi.
- Penyalur menyalurkan Pinjaman kepada Penyelenggara CPP secara business to business dengan ketentuan sumber dana Pinjaman berasal dari Penyalur paling tinggi sebesar plafon penyaluran Pinjaman, risiko Pinjaman ditanggung oleh Penyalur, dan jangka waktu Pinjaman paling lama 6 (enam) bulan.
- Besaran tingkat bunga yang dibebankan kepada Penyelenggara CPP dan besaran tingkat Subsidi Bunga Pinjaman dapat dievaluasi kembali paling cepat setiap 3 (tiga) bulan.