Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 9 Tahun 2019

Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 9 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Jaya 9/2019 · QANUN Kabupaten Aceh Jaya No. 9 Tahun 2019 · QANUN Kabupaten Aceh Jaya Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2019Tanggal Penetapan:20 Agustus 2019
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeQanun
TemaKawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Jaya
Tanggal Berlaku20 Agustus 2019
Tanggal Penetapan20 Agustus 2019
Tempat PenetapanCalang

(-)

Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 9 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertujuan untuk menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya rokok, serta meningkatkan kesadaran akan bahaya merokok. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Qanun ini menetapkan beberapa kawasan sebagai KTR, meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Pimpinan atau penanggung jawab tempat-tempat tersebut wajib menerapkan KTR dan dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok (kecuali SPBU dan SPBG) yang memenuhi persyaratan tertentu.

Masyarakat berperan serta dalam mewujudkan KTR melalui penyebarluasan informasi, pelibatan dalam pengambilan kebijakan, penyampaian informasi dampak merokok, saling mengingatkan untuk tidak merokok di KTR, mewujudkan rumah hunian sebagai lingkungan bebas asap rokok, serta penyampaian informasi penyalahgunaan KTR kepada penanggung jawab KTR atau Pemerintah Kabupaten.

Bupati melakukan pembinaan terhadap pimpinan SKPK dan/atau penanggung jawab KTR melalui bimbingan, penyuluhan, sosialisasi, koordinasi, motivasi, perumusan kebijakan, kerjasama dengan lembaga nasional, pencegahan perokok pemula, dan penyediaan fasilitas pendukung KTR. Pimpinan SKPK atau penanggung jawab KTR wajib melakukan pembinaan pada instansinya atau KTR yang berada di bawah tanggung jawabnya.

(-)

1. Setiap orang yang merokok di KTR dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). 2. Setiap orang yang memperjualbelikan rokok di KTR dipidana kurungan paling lama 5 (lima) hari dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). 3. Setiap badan usaha yang mempromosikan dan mengiklankan rokok di KTR dipidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). 4. Setiap badan usaha yang memperjualbelikan rokok di KTR dipidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) hari dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).