Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kantor Pelabuhan Batam sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Kantor Pelabuhan Batam bertugas melaksanakan pelayanan jasa lalu lintas angkutan laut, kepelabuhanan, keamanan, dan keselamatan pelayaran.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mendukung kawasan perdagangan bebas di Pelabuhan Batam yang telah ditetapkan sebagai kawasan pelabuhan bebas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007.
Ketentuan Substansial:
- Struktur Organisasi: Kantor Pelabuhan Batam terdiri dari Bagian Tata Usaha, Bidang Kepelabuhanan, Bidang Kesyahbandaran, dan Bidang Komersial. Setiap bagian dan bidang memiliki tugas dan fungsi spesifik yang diatur dalam peraturan ini.
- Tugas dan Fungsi:
- Bagian Tata Usaha melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, hubungan masyarakat, pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, pengumpulan dan pengolahan data dan informasi kepelabuhanan serta penyusunan statistik dan laporan.
- Bidang Kepelabuhanan melaksanakan penilikan fasilitas dan pelayanan jasa pelabuhan dan kelancaran lalu lintas angkutan laut, kegiatan penunjang angkutan laut serta pembinaan tenaga kerja bongkar muat.
- Bidang Kesyahbandaran melaksanakan pemberian Surat Persetujuan Berlayar, pemeriksaan keselamatan kapal, pengukuran dan pendaftaran kapal, pencegahan dan penanggulangan pencemaran, kepelautan, kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air, pemeriksaan kecelakaan kapal serta pengamanan, penertiban dan penegakan peraturan di bidang pelayaran, penyidikan tindak pidana pelayaran di pelabuhan dan perairan bandar.
- Bidang Komersial melaksanakan pengusahaan jasa kepelabuhanan dan penunjang jasa kepelabuhanan.
- Wilayah Kerja: Wilayah kerja Kantor Pelabuhan Batam meliputi Pelabuhan Batu Ampar, Pelabuhan Sekupang, Pelabuhan Kabil, Pelabuhan Nongsa, dan Pelabuhan Batam Centre.