Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Donggala Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Donggala Tahun 2011-2031

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Donggala 1/2012 · Perda Kabupaten Donggala No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Donggala Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 2012Tanggal Penetapan:19 Maret 2012
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Donggala Tahun 2011-2031
LokasiPemerintah Kabupaten Donggala
Tanggal Berlaku19 Maret 2012
Tanggal Penetapan19 Maret 2012
Tempat PenetapanBanawa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 8 Tahun 2000 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Donggala (Lembaran Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2000 Nomor 8 Seri C Nomor 3), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 7 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 8 Tahun 2000 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Donggala (Lembaran Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2005 Seri E Nomor 7).

Peraturan Daerah Kabupaten Donggala ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Donggala tahun 2011-2031 dengan tujuan mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan sebagai sentra pertanian, perikanan, dan kelautan di Sulawesi Tengah. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan sistem agropolitan dan minapolitan, penetapan pusat-pusat pelayanan, pendistribusian persebaran penduduk, pengembangan prasarana wilayah, pelestarian kawasan lindung, pengembangan kawasan budidaya, pemanfaatan ruang pada kawasan strategis, dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Strategi penataan ruang mencakup pengembangan kawasan sesuai potensi, pemantapan sentra produksi pertanian, pengembangan sarana dan prasarana, pengendalian kawasan pertanian, peningkatan produksi dan pemasaran, pengembangan infrastruktur dan kelembagaan, serta pengembangan industri berbasis agro. Struktur ruang wilayah kabupaten meliputi sistem perkotaan dan perdesaan, sistem jaringan prasarana utama wilayah (transportasi), dan sistem jaringan prasarana lainnya (energi, telekomunikasi, sumber daya air, pengelolaan lingkungan, drainase, dan jalur evakuasi bencana). Pola ruang wilayah kabupaten meliputi kawasan lindung (hutan lindung, kawasan resapan air, sempadan pantai dan sungai, kawasan suaka alam, kawasan rawan bencana alam, dan kawasan lindung geologi) dan kawasan budidaya (hutan produksi, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, dan permukiman).

1. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: a. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; b. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan perUndang-Undangan; dan c. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. 3. Pemanfaatan ruang di Daerah yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 4. Pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketetentuan Peraturan Daerah ini, agar dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 44 ayat (2) dan Pasal 55 dapat dikenai sanksi pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp. 50.000.000. 2. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif.