Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2009 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PIHAK KETIGA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Asahan 7/2009 · Perda Kabupaten Asahan No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juli 2009Tanggal Penetapan:26 Juni 2009
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PIHAK KETIGA
LokasiPemerintah Kabupaten Asahan
Tanggal Berlaku07 Juli 2009
Tanggal Penetapan26 Juni 2009
Tempat PenetapanKisaran

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga ditetapkan dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah. Pemerintah Kabupaten Asahan memanfaatkan kekayaan daerah sebagai modal yang disertakan dalam usaha bersama melalui penyertaan modal daerah pada pihak ketiga.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Bentuk Penyertaan Modal Daerah: Penyertaan modal dapat dilakukan melalui pendirian perseroan, pembelian saham, kontrak manajemen, kontrak produksi, kontrak bagi keuntungan, kontrak bagi hasil usaha, kontrak bagi tempat usaha, dan penempatan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
  2. Tata Cara Penyertaan Modal: Setiap penyertaan modal daerah harus mendapat persetujuan DPRD. Sebelum melakukan penyertaan modal, dilakukan kajian terhadap kemampuan keuangan daerah, penelitian dan penilaian terhadap aset daerah, serta kajian kelayakan penyertaan modal. Pendirian perseroan harus didahului dengan kesepakatan bersama antara Bupati dan pihak-pihak terkait.
  3. Pengelolaan Hasil Usaha: Bagian laba dari penyertaan modal daerah yang menjadi hak pemerintah daerah disetorkan ke kas daerah dan dimasukkan dalam APBD sebagai penerimaan daerah.
  4. Pembinaan dan Pengendalian: Bupati melakukan pembinaan teknis dan pengendalian terhadap pelaksanaan penyertaan modal daerah, yang dapat dibantu oleh Tim Pembina dan Pengendali. Bupati dapat menunjuk pejabat sebagai komisaris dalam perseroan atau sebagai perwakilan pemerintah daerah dalam kontrak-kontrak kerja sama.

(-)

(-)