di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2009 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PIHAK KETIGA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Asahan 7/2009 · Perda Kabupaten Asahan No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga ditetapkan dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah. Pemerintah Kabupaten Asahan memanfaatkan kekayaan daerah sebagai modal yang disertakan dalam usaha bersama melalui penyertaan modal daerah pada pihak ketiga.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: