Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37 Tahun 2023

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37 Tahun 2023 tentang Penatausahaan Persediaan Di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 37/2023 · Permen KKP No. 37 Tahun 2023 · Permen KKP Nomor 37 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2023Tanggal Penetapan:9 November 2023
Standar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPenatausahaan Persediaan Di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku14 November 2023
Tanggal Penetapan09 November 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penatausahaan persediaan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi persediaan yang efektif, efisien, optimal, dan akuntabel. Penatausahaan persediaan meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.

Objek penatausahaan persediaan mencakup seluruh persediaan yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara, serta persediaan yang berasal dari perolehan lain yang sah seperti hibah, pelaksanaan perjanjian/kontrak, atau putusan pengadilan. Persediaan ini berupa barang atau perlengkapan yang digunakan dalam kegiatan operasional pemerintahan, proses produksi, barang dalam proses produksi untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat, dan barang yang disimpan untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat.

Pelaksana penatausahaan persediaan terdiri atas Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB), Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I (UAPPB-E1), dan Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB). UAKPB dapat dibantu oleh UAPКРВ. Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan UAPKPB, struktur organisasi pelaksana penatausahaan persediaan, tugas pelaksana penatausahaan persediaan, tata cara pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan persediaan, serta pedoman akuntansi persediaan.

Persediaan untuk diserahkan kepada masyarakat/pemerintah daerah ditatausahakan sebagai aset lancar. Jika persediaan tersebut sudah tidak dikuasai namun belum mendapat persetujuan pemindahtanganan, maka dimasukkan ke dalam Daftar Barang Persediaan yang tidak dikuasai, tidak disajikan dalam neraca, dan diungkapkan dalam catatan atas laporan BMN dan catatan atas laporan keuangan.

(-)

(-)